Modern, apa yang akan anda katakan jika mendengar kata tersebut.? apa yang akan anda fikirkan jika mendengar kata tersebut? Jika kita artikan, istilah kata modern berasal dari kata latin yang berarti “sekarang ini”. Tepat sekali, sekarang orang- orang saling berlomba untuk menjadi lebih modern, agar tidak di sebut ketinggalan jaman atau kuno. Khususnya di negri kita, Indonesia. Negara yang terkenal dengan keramahan penduduknya dan para koruptornya ini sangat terpengaruh oleh budaya barat. Budaya barat seolah menjadi suatu momok yang sangat menarik bagi masyarakat Indonesia. Memang jika dilihat modernisasi berdampak positif untuk negara kita, tapi negatifnya lebih banyak. Jika kita kaji UU NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, pada
Pasal 6
(1) Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.(2) Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 (duapuluh satu) tahun harus mendapat izin kedua orang tua.
Pasal 7
(1) Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.
(2) Dalam hal penyimpangan terhadap ayat (1) pasal ini dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan atau Pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita.
(2) Dalam hal penyimpangan terhadap ayat (1) pasal ini dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan atau Pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita.
Jika kita kaji Undang Undang diatas, maka dapat di simpulkan bahwa “Seseorang dapat menikah setelah berumur 21 tahun, dan jika berumur di bawah 21 tahun, seseorang tersebut harus mendapat izin kedua orang tua. Seorang pria akan di perbolehkan menikah setelah berumur 19 tahun, dan wanita setelah berumur 16 tahun. Dan jika ada penyimpangan, harus meminta dispensasi kepada pengadilan atau pejabat.” Niat pemerintah dengan membuat Undang Undang tersebut untuk menjaga kesehatan suami-isteri dan keturunan, perlu ditetapkan batas-batas umur untuk perkawinan. Memang hal sangat baik dan positif. Tapi sekarang kita lihat keadaan di lapangan yang sebenarnya.
Masa remaja adalah masa dimana rasa keingintahuan yang sangat besar dan penemuan jati diri sedang berlangsung. Di jaman modern ini, setiap remaja sudah mengaenal istilah pacaran, bahkan bukan hanya remaja, anak balitapun saat ini sudah mengerti apa itu pacaran. Pacaran adalah salah satu pengaruh barat yang sangat di terapkan di Negara kita khususnya di kaum muda mudi. Padahal, jika kita kaji, pacaran memiliki banyak aspek negatif. Islam sendiri sangat melarang pacaran, karena pacaran akan mempermudah dua orang pasangan muda mudi untuk jatuh ke jurang perzinahan. Dan selain itu, kita sering melihat banyak orang yang bunuh diri akibat patah hati.
Islam mengajarkan untuk Istikharah atau “perkenalan”, atau yang kita kenal “pacaran setelah menikah”. Mengapa harus pacaran setelah menikah? Mengapa tidak pacaran dulu lalu menikah? Mungkin itu pertanyaan yang sering keluar. Jika kita pacaran setelah menikah, kita bisa dengan leluasa berduaan dengan pasangan kita, karena sudah menjadi mukhrim dan halal. Akan lebih mudah terhindar dari fitnah, dan usia pernikahanpun bisa berlangsung lama bahkan sampai akhir hayat karena masa perkenalan yang bisa berlangsung bertahun- tahun. Berbalik dengan pacaran sebelum menikah. Tidak bisa berduaan karna bisa terjerumus kedalam perzinahan, dapat dengan mudah menimbulkan fitnah, usia pernikahan relatif singkat karena bosan (bosan karena kita sudah mengetahui seluk beluk pasangan saat pacaran).
Untuk umur pernikahan,Islam sediri sudah mengaturnya. Seseorang boleh menikah saat dia telah akhil baligh. Jadi, seseorang menurut islam dapat menikah saat sekitar berumur 9-12 tahun atau untuk laki-laki telah mimpi basah dan perempuan telah haid. Memang usia yang sangat dini, namun hal tersebut bisa mengjindarkan dosa zina. Mungkin beberapa dokter beranggapan, jika menikah pada usia dini, rahim seorang wanita masih lemah, dan dapat membahayakan ibu dan calon anak. Padahal, jika seorang perempuan telah haid, maka rahim perempuan tersebut telah matang dan siap untuk membuahi anak.
Pendapat tersebut adalah pendapat dokter- dokter barat yang ingin merusak akhlak umat muslim. Dan kita sebagai umuat muslim jangan sampai terkecoh terhadap tipu daya budaya barat. Lebih baik kita berpegang pada hukum islam karena TIDAK MUNGKIN HUKUM BUATAN MANUSIA LEBIH BAIK DARI HUKUM ALLAH.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar