Dengan
menyebut nama Allah yangmaha pengasih dan penyayang
Islam merupakan agama
kebenaran yang ajarannya dapat membimbing manusia untuk kehidupan di dunia dan
di akhirat melalui panduan Al-Quran dan Hadis. Al-Quran merupakan kitab suci
yang berisikan firman- firman Allah SWT dan Hadis merupakan pedoman untuk
menjalani kehidupan dengan mengacu pada
kehidupan Rasulullah SAW. Hadis sendiri terbagi menjadi beberapa macam menurut kualitas sanad dan matannya.
kehidupan Rasulullah SAW. Hadis sendiri terbagi menjadi beberapa macam menurut kualitas sanad dan matannya.
- Hadis Sahih : Hadits Sahih adalah hadits yang dinukil (diriwayatkan) oleh rawi yang adil, sempurna ingatan, sanadnya bersambung-sambung, tidak berillat dan tidak janggal.
- Hadis Hasan : Hadits Hasan adalah hadits yang dinukilkan oleh orang yang yang adil yang kurang sedikit kedhobitannya, bersambung-sambung sanadnya sampai kepada nabi SAW. dan tidak mempunyai ‘Illat serta syadz.
- Hadis Daif : Hadits Daif adalah hadis yang tidak dapat dipertanggung jawabkan, sanad dan perawinya tidak jelas.
Dari hadis sahih yang
sangat akurat, umat islam dapat melihat dan mencontoh bagimana kehidupan
Rasulullah SAW. Namun tidak sedikit dari banyak manusia terutama dari pihak non
Islam melah menghina beberapa safaat yang dilakukan Nabi Muhammad SAW. Salah satunya
tentang pernikahan dengan Aisyah dan Poligami. Di artikel yang lalu penulis
telah membahas masalah Tuduhan fitnah pada Rasul, dan kali ini penulis akan
membantah argumen yang menyebutkan bahkan menghina Nabi Besar Muhammad SAW
dengan sebutan “Tukang kawin, Poligami, dan sebagainya.” Naudzubillah..
POLIGAMI
DALAM ISLAM
Mengkaji tentang
poligami, dalam islam sendiri diperbolehkan menikahi maksimal 4 wanita. Merujuk
pada ayat:
Nikahilah
wanita-wanita (lain) yang kalian senangi masing- masing dua, tiga, atau empat,
kemudian jika kalian takut tidak akan dapat berlaku adil, kawinilah seorang saja
atau kawinilah budak-budak yang kalian miliki. Yang demikian itu adalah lebih
dekat pada tindakan tidak berbuat aniaya. (QS: an-Nisa’
[4]: 3)
Ayat tersebut
mengatakan bahwa umat islam boleh untuk menikahi 4 wanita. Namun kesalah
fahaman sering terjadi, terutama dari pihak non islam yang berniat untuk
menjatuhkan martabat umat islam. Yang mana mereka tidak dapat membedakan antara
memperbolehkan dan perintah, memperbolehkan berbeda dengan perintah yang
notabenya mewajibkan. Jelas surat di atas BUKAN PERINTAH UMAT ISLAM UNTUK
BERPOLIGAMI. Kebanyakan pihak kristen memotong ayat tersebut “Nikahilah wanita-wanita (lain) yang kalian
senangi masing- masing dua, tiga, atau empat..” sehingga ayat tersebut
berkesan sebagai perintah untuk menikahi wanita lebih dari satu. Hal ini bisa
di sebut FITNAH YANG SANGAT SEMPURNA. Naudzubillah.....!!!
Padahal surat An Nisa
ayat 3 berbunyi sebagai larangan berpoligami, karena untuk menjauhkan dari
berlaku tidak adil, dan anjuran menikahi budak agar tidak terjadi aniaya bagi
budak tersebut. “....kemudian jika kalian
takut tidak akan dapat berlaku adil, kawinilah seorang saja
atau kawinilah budak-budak yang kalian miliki. Yang demikian itu adalah
lebih dekat pada tindakan tidak berbuat aniaya.”
ALASAN
POLIGAMI SECARA ILMIAH
Maha
besar Allah SWT sebagai pemilik ilmu dan pengetahuan masa depan. Allah
SWT tidak akan pernah memerintahkan Rasulullah SAW melakukan suatu hal kecuali terdapat manfaat. Dalam artikel sebelumnya penulis telah memaparkan alasan
mengapa Rasulullah SWT menikahi Aisyah, dan salah satu manfaatnya adalah agar
Aisyah bisa menuliskan hadist- hadis yang diriwayatkan Rasulullah SAW, untuk
lebih jelasnya silahkan baca Menepis Fitnah Pedofil Rasulullah SAW
Walaupun begitu tetap masih banyak orang non-islam yang mengatakan “Tetap saja poligami di perbolehkan dalam islam, dan hal buruk itu akan menyakiti hati wanita.” Berikut penulis akan paparan mengapa poligami di perbolehkan dalam Islam dengan batas maksimal 4 secara ilmiah agar dapat diterima.
Awalnya pria dan
wanita tercipta dalam proporsi yang setara, Nabi Adam as dan Siti Hawa. Hal itu berlaku hingga sekarang, dimana jumlah anak laki-laki dan perempuan hampir setara. Tapi jika
kalian bertanya pada dokter ahli kandungan manapun, dia akan memberitahukan
bahwa bayi wanita lebih kuat daripada
bayi pria dalam melawan bakteri dan penyakit. Jadi akan ada lebih banyak
kematian antara bayi pria dibandingkan dengan bayi perempuan, dan karena hal
ini saja jumlah wanita sudah lebih banyak daipada jumlah pria.
Sayangnya dibeberapa
negara masih terdapat diskriminasi gender, yang mana para orang tua lebih
menginginkan anak laki- laki di banding perempuan. Seperti di Cina, India, dan
negara lainnya di Asia, sering terjadi aborsi yang hampir semua korbannya
adalah bayi perempuan. Menurut artikel dari VOA, bahwa satu orang tua di India
bisa melakukan aborsi hingga puluhan kali demi mendapatkan anak laki- laki. Memang
di beberapa negara telah melegalkan aborsi khususnya negara berkembang, sehingga banyak terdapat anak laki-
laki di banding perempuan. Namun setelah dewasa, keadaan berbalik melihat
tingkat harapan hidup pria lebih rendah dari harapan hidup wanita. Berbeda dengan kondisi di negara adidaya yang memiliki jumlah wanita lebih banyak. Jika melihat dari tabel statistik, Cina merupakan penyumbang gender pria terbanyak, sehingga terlihat jelas dan sangat jauh antara jumlah pria dan wanita, hal ini karena di Cina masih terdapat budaya yang mempercayai bahwa memiliki anak perempuan merupakan sebuah aib keluarga.
merah menunjukan negara dengan jumlah wanita lebih banyak, biru menunjukan jumlah pria lebih banyak, hijau menunjukan jumlah wanita dan pria sama atau berbeda tipis.
Katakanlah jika islam
hanya memperbolehkan nikah dengan satu wanita, katakanlah jika pembaca memiliki
sodara perempuan yang hidup di Amerika, dan jumlah pria sudah habis karena
semua pria telah memperistri satu orang wanita, dengan begitu akan ada 4,7 juta
wanita yang tidak menemukan pasangan hidupnya. Dan jika saudara perempuan anda
yang menjadi salah satu diatantara 4,7 juta wanita tersebut bagaimana? Yang belum
menemukan pasangan untuk dirinya sendiri, satu- satunya pilihan bagi mereka adalah
entah menikahi seorang pria yang telah beristri, atau menjadi properti publik? Naudzubillah..
Di Amerika, statistik
memberitahu bahwa di zaman sekarang secara rata- rata seorang pria memiliki 8
pasangan seksual yang berbeda sebelum dia akhirnya memilih seorang wanita. Mempunyai
kekasih gelap di Amerika sangat umum, sampai 5, 10, 20, 30, tidak masalah,
mempunyai wanita lain selain istri yang syah sangat lazim. Dan ketika seorang
wanita menjadi kekasih gelap, dia tidak mendapat hak, kehormatannya direnggut,
dia tidak diperlakukan dengan baik. Dan dalam islam, ketika seorang wanita
menjadi istri kedua, dia akan mendapat kehormatan, dia mendapat hak, dan dia
akan diperlakukan dengan baik.
Setiap wanita baik yang
ditanya, “apakah kau lebih memilih menjadi istri kedua atau menjadi properti
publik?” penulis yakin mereka akan mengatakan dan lebih memilih menjadi istri
kedua. Jadi Islam telah memberi izin kepada sebagian pria untuk memiliki lebih
dari satu wanita, tidak lain dengan tujuan untuk menjaga kehormatan wanita.
Itulah kiranya safaat
dan tujuan mengapa Allah SWT memperbolehkan seorang pria menikahi maksimal 4
wanita.
“Di
antara tanda-tanda dekatnya hari Kiamat adalah sedikitnya ilmu (tentang
Ad-Dien), merajalelanya kebodohan dan perzinahan, dan sedikitnya kaum laki-laki, sehingga lima puluh orang wanita hanya
terdapat satu orang pengurus (laki-laki) saja”
(HR. Al-Bukhari no. 81 – tartib maktabah sahab, Muslim no. 2671, dan
At-Tirmidzi no. 2205).
SYARAT POLIGAMI DALAM
ISLAM
Dan
kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri (mu),
walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu
cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung.
Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka
sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
(An-Nisa: 129)
Imam Al-Qurthubi
berkata: “Allah mengabarkan
ketidakmampuan merealisasikan keadilan di antara para istri adalah dalam
masalah cinta, jima’ dan bagian hati. Allah telah menjelaskan sifat manusia
bahwa mereka adalah makhluk yang tidak mampu menguasai kecondongan hati mereka
terhadap sebagian, tidak kepada sebagai
yang lain.”
Oleh karena itulah
Rasulullah shallallahu’alayhiwasallam membagi nafkah di antara para istri
beliau dengan adil kemudian bersabda “Ya
Allah, ini adalah pembagianku terhadap apa yang aku mampu menguasainya, maka
janganlah mencelaku terhadap apa yang Engkau kuasai dan tidak kukuasai
[maksudnya adalah hati.] (HR. Abu DAwud: 1822)
Kemudian Allah melarang
berlebih-lebihan dalam kecenderungan dengan firman-Nya “Karena itu jangalah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai)”
maksud ayat ini adalah janganlah kalian sengaja berbuat buruk sebagaimana
dikatakan oleh Mujahid (Ahli tafsir besar dari kalangan tabi’in sekaligus murid
Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhu)
“Konsistenlah untuk berbuat adil dalam pembagian giliran dan nafkah,
dikarenakan ini termasuk hal yang mampu diusahakan.” (Lihat: Al-Jami’ Li
Ahkamil Quran).
Rasulullah
shallallahu’alayhiwasallam bersabda: “Barang
siapa memiliki dua istri, dan tidak berbuat
adil di antara keduanya, maka dia akan datang pada hari kiamat dalam keadaan
separuh badannya miring” [HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i dan Ibnu Majah]
Yang dimaksud disini
adalah yang tidak berbuat adil dalam nafkah dan menginap bukan dalam masalah cinta
dan hasrat hati. Tidak ada seorangpun yang mampu menguasai hatinya kecuali Rabb
yg menciptakan hati-hati tersebut.
Sedangkan keadilan yang
disyaratkan adalah adil secara lahir yang bisa dilakukan oleh manusia yaitu
perhatian, bimbingan, pelayanan kebutuhan bukan keadilan dalam cinta, kasih
sayang dan jima’ (seks) yang itu semua kembali kepada minat hati.
Muhammad bin Sirin
berkata: “Aku bertanya kepada Ubaidah
tentang ayat ini dan dia berkata: “Adil yang tidak bisa dipenuhi yaitu dalam
masalah cinta dan jima’..
Kesimpulannya adalah
bahwa kecenderungan hati atau kecintannya kepada salah satu istri yang lebih
besar daripada yang lain wajib tetap berada pada tempatnya yaitu di dalam hati.
Tidak boleh ditampakkan dengan ucapan maupun perbuatan agar tidak menyakiti
istri-istri yang lainnya. Juga tidak boleh mengurangi maslahat para istri yang
lain dan anak-anaknya demi memenuhi kecintaannya kepada seorang istri yang
lebih dicintainya berikut anak-anaknya. Kita adalah manusia bukan malaikat.
Oleh karena itu kita wajib berbuat adil sebatas kemampuan kita. Sementara
keadilan mutlak itu hanya ada di akhirat di sisi Allah yang tidak ada
seorangpun yang terzhalimi disisi-Nya.
Al-Quran
merupakan satu- satunya kitab suci di muka bumi yang berkata “Nikahilah hanya
satu.”. Jika mebuka dan mengkaji kitab injil, taurat,
zabur, weda, rama, mahabarata tidak ada yang berkata “Nikahila hanya satu”
kecuali Quran. Ramayana, kitab Hindu, ayah dari Shri Rama mempunyai istri lebih
dari satu, jika membaca Mahabarata, Shri Khrisna memiliki 16.108 istri, dalam
Perjanjian Lama dikatakan bahwa Sulaiman a.s memiliki 700 istri, Ibrahim a.s
mempunyai 3 istri. Jadi Perjanjian Lama berkata bahwa kau bisa menikahi
sebanyak mungkin istri yang kau mau. Begitu pula dengan Perjanjian Baru yang
mengatakan bahwa kau harus mengikuti Perjanjian Lama. Jadi dalam Hindu,
Kristen, dan Yahudi manusia bisa menikahi sebanyak yang dimau. Barulah pada
masa berikutnya, gereja menetapkan batasan bahwa hanya boleh menikah satu
wanita. Baru pada masa berikutnya, Rabbi Bensheim Ben Yehuda menetapkan hukum
bahwa Yahudi hanya boleh menikahi satu wanita. Dan pada masa sebelumnya mereka
boleh menikahi sebanyak yang di mau. Seperti contoh pada pengadilan tinggi
India pada tahun 1954 yang menetapkan batasan dan berkata di bawah Undang-
undang Pernikahan Hindu bahwa seorang Hindu hanya boleh menikahi satu wanita. Tapi
kitab suci semreka tidak berkata demikian dan memperbolehkan menikah tanpa ada
batas maksimal.
Wallahu
A’lam Bishawab
Referensi:
- Al-Quran dan Hadis Terjemah
- Youtube.com/ Dr.Zakir Naik
- https://en.wikipedia.org/wiki/Human_sex_ratio
- http://www.geohive.com/earth/pop_gender.aspx
- Majalah Qiblati edisi Dzulhijjah 1427 H
- dan berbagai sumber yang telah diolah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar