Minggu, 23 Agustus 2015

POLIGAMI SECARA ILMIAH (FITNAH KRISTEN TERHADAP ISLAM MENGENAI POLIGAMI)

Dengan menyebut nama Allah yangmaha pengasih dan penyayang

Islam merupakan agama kebenaran yang ajarannya dapat membimbing manusia untuk kehidupan di dunia dan di akhirat melalui panduan Al-Quran dan Hadis. Al-Quran merupakan kitab suci yang berisikan firman- firman Allah SWT dan Hadis merupakan pedoman untuk menjalani kehidupan dengan mengacu pada
kehidupan Rasulullah SAW. Hadis sendiri terbagi menjadi beberapa macam menurut kualitas sanad dan matannya.

  • Hadis Sahih : Hadits Sahih adalah hadits yang dinukil (diriwayatkan) oleh rawi yang adil, sempurna ingatan, sanadnya bersambung-sambung, tidak berillat dan tidak janggal.
  • Hadis Hasan : Hadits Hasan adalah hadits yang dinukilkan oleh orang yang yang adil yang kurang sedikit kedhobitannya, bersambung-sambung sanadnya sampai kepada nabi SAW. dan tidak mempunyai ‘Illat serta syadz.
  • Hadis Daif : Hadits Daif adalah hadis yang tidak dapat dipertanggung jawabkan, sanad dan perawinya tidak jelas.

Dari hadis sahih yang sangat akurat, umat islam dapat melihat dan mencontoh bagimana kehidupan Rasulullah SAW. Namun tidak sedikit dari banyak manusia terutama dari pihak non Islam melah menghina beberapa safaat yang dilakukan Nabi Muhammad SAW. Salah satunya tentang pernikahan dengan Aisyah dan Poligami. Di artikel yang lalu penulis telah membahas masalah Tuduhan fitnah pada Rasul, dan kali ini penulis akan membantah argumen yang menyebutkan bahkan menghina Nabi Besar Muhammad SAW dengan sebutan “Tukang kawin, Poligami, dan sebagainya.” Naudzubillah..

POLIGAMI DALAM ISLAM

Mengkaji tentang poligami, dalam islam sendiri diperbolehkan menikahi maksimal 4 wanita. Merujuk pada ayat:

Nikahilah wanita-wanita (lain) yang kalian senangi masing- masing dua, tiga, atau empat, kemudian jika kalian takut tidak akan dapat berlaku adil, kawinilah seorang saja atau kawinilah budak-budak yang kalian miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat pada tindakan tidak berbuat aniaya. (QS: an-Nisa’ [4]: 3)

Ayat tersebut mengatakan bahwa umat islam boleh untuk menikahi 4 wanita. Namun kesalah fahaman sering terjadi, terutama dari pihak non islam yang berniat untuk menjatuhkan martabat umat islam. Yang mana mereka tidak dapat membedakan antara memperbolehkan dan perintah, memperbolehkan berbeda dengan perintah yang notabenya mewajibkan. Jelas surat di atas BUKAN PERINTAH UMAT ISLAM UNTUK BERPOLIGAMI. Kebanyakan pihak kristen memotong ayat tersebut “Nikahilah wanita-wanita (lain) yang kalian senangi masing- masing dua, tiga, atau empat..” sehingga ayat tersebut berkesan sebagai perintah untuk menikahi wanita lebih dari satu. Hal ini bisa di sebut FITNAH YANG SANGAT SEMPURNA. Naudzubillah.....!!!
Padahal surat An Nisa ayat 3 berbunyi sebagai larangan berpoligami, karena untuk menjauhkan dari berlaku tidak adil, dan anjuran menikahi budak agar tidak terjadi aniaya bagi budak tersebut. “....kemudian jika kalian takut tidak akan dapat berlaku adil, kawinilah seorang saja atau kawinilah budak-budak yang kalian miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat pada tindakan tidak berbuat aniaya.”

ALASAN POLIGAMI SECARA ILMIAH

Maha besar Allah SWT sebagai pemilik ilmu dan pengetahuan masa depan. Allah SWT tidak akan pernah memerintahkan Rasulullah SAW melakukan suatu hal kecuali terdapat manfaat. Dalam artikel sebelumnya penulis telah memaparkan alasan mengapa Rasulullah SWT menikahi Aisyah, dan salah satu manfaatnya adalah agar Aisyah bisa menuliskan hadist- hadis yang diriwayatkan Rasulullah SAW, untuk lebih jelasnya silahkan baca Menepis Fitnah Pedofil Rasulullah SAW

Walaupun begitu tetap masih banyak orang non-islam yang mengatakan “Tetap saja poligami di perbolehkan dalam islam, dan hal buruk itu akan menyakiti hati wanita.” Berikut penulis akan paparan mengapa poligami di perbolehkan dalam Islam dengan batas maksimal 4 secara ilmiah agar dapat diterima.

Awalnya pria dan wanita tercipta dalam proporsi yang setara, Nabi Adam as dan Siti Hawa. Hal itu berlaku hingga sekarang, dimana jumlah anak laki-laki dan perempuan hampir setara. Tapi jika kalian bertanya pada dokter ahli kandungan manapun, dia akan memberitahukan bahwa bayi wanita lebih kuat daripada bayi pria dalam melawan bakteri dan penyakit. Jadi akan ada lebih banyak kematian antara bayi pria dibandingkan dengan bayi perempuan, dan karena hal ini saja jumlah wanita sudah lebih banyak daipada jumlah pria.

Sayangnya dibeberapa negara masih terdapat diskriminasi gender, yang mana para orang tua lebih menginginkan anak laki- laki di banding perempuan. Seperti di Cina, India, dan negara lainnya di Asia, sering terjadi aborsi yang hampir semua korbannya adalah bayi perempuan. Menurut artikel dari VOA, bahwa satu orang tua di India bisa melakukan aborsi hingga puluhan kali demi mendapatkan anak laki- laki. Memang di beberapa negara telah melegalkan aborsi khususnya negara berkembang, sehingga banyak terdapat anak laki- laki di banding perempuan. Namun setelah dewasa, keadaan berbalik melihat tingkat harapan hidup pria lebih rendah dari harapan hidup wanita. Berbeda dengan kondisi di negara adidaya yang memiliki jumlah wanita lebih banyak. Jika melihat dari tabel statistik, Cina merupakan penyumbang gender pria terbanyak, sehingga terlihat jelas dan sangat jauh antara jumlah pria dan wanita, hal ini karena di Cina masih terdapat budaya yang mempercayai bahwa memiliki anak perempuan merupakan sebuah aib keluarga.

merah menunjukan negara dengan jumlah wanita lebih banyak, biru menunjukan jumlah pria lebih banyak, hijau menunjukan jumlah wanita dan pria sama atau berbeda tipis.

Seiring dengan kehidupan yang terus berlanjut, ada kematian karena alkohol, kecanduan narkoba, kecelakaan, dan perang. Dalam semua kasus ini, lebih banyak pria yang meninggal di bandingkan wanita. Jadi keseimpulannya sekarang didunia, ada lebih banyak wanita dewasa di banding pria dewasa. Di beberapa negara misalnya Amerika, Rusia, Australia, Jerman, Inggris, dan Indonesia, populasi wanita dewasa lebih besar di banding populasi pria dewasa. Dan saat ini jumlah penduduk di Amerika Serikat ada 4,7 juta wanita melebihi pria, di Inggris ada 1,2 juta wanita melebihi pria, Jerman ada 1,6 juta wanita melebihi pria, Rusia ada 10,6 juta wanita melebihi pria. Dan selebihnya hanya Allah yang tahu seberapa banyak jumlah wanita melebihi pria di seluruh dunia.

Katakanlah jika islam hanya memperbolehkan nikah dengan satu wanita, katakanlah jika pembaca memiliki sodara perempuan yang hidup di Amerika, dan jumlah pria sudah habis karena semua pria telah memperistri satu orang wanita, dengan begitu akan ada 4,7 juta wanita yang tidak menemukan pasangan hidupnya. Dan jika saudara perempuan anda yang menjadi salah satu diatantara 4,7 juta wanita tersebut bagaimana? Yang belum menemukan pasangan untuk dirinya sendiri, satu- satunya pilihan bagi mereka adalah entah menikahi seorang pria yang telah beristri, atau menjadi properti publik? Naudzubillah..

Di Amerika, statistik memberitahu bahwa di zaman sekarang secara rata- rata seorang pria memiliki 8 pasangan seksual yang berbeda sebelum dia akhirnya memilih seorang wanita. Mempunyai kekasih gelap di Amerika sangat umum, sampai 5, 10, 20, 30, tidak masalah, mempunyai wanita lain selain istri yang syah sangat lazim. Dan ketika seorang wanita menjadi kekasih gelap, dia tidak mendapat hak, kehormatannya direnggut, dia tidak diperlakukan dengan baik. Dan dalam islam, ketika seorang wanita menjadi istri kedua, dia akan mendapat kehormatan, dia mendapat hak, dan dia akan diperlakukan dengan baik.

Setiap wanita baik yang ditanya, “apakah kau lebih memilih menjadi istri kedua atau menjadi properti publik?” penulis yakin mereka akan mengatakan dan lebih memilih menjadi istri kedua. Jadi Islam telah memberi izin kepada sebagian pria untuk memiliki lebih dari satu wanita, tidak lain dengan tujuan untuk menjaga kehormatan wanita.

“Di antara tanda-tanda dekatnya hari Kiamat adalah sedikitnya ilmu (tentang Ad-Dien), merajalelanya kebodohan dan perzinahan, dan sedikitnya kaum laki-laki, sehingga lima puluh orang wanita hanya terdapat satu orang pengurus (laki-laki) saja (HR. Al-Bukhari no. 81 – tartib maktabah sahab, Muslim no. 2671, dan At-Tirmidzi no. 2205).

Itulah kiranya safaat dan tujuan mengapa Allah SWT memperbolehkan seorang pria menikahi maksimal 4 wanita.

SYARAT POLIGAMI DALAM ISLAM

Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (An-Nisa: 129)

Imam Al-Qurthubi berkata: “Allah mengabarkan ketidakmampuan merealisasikan keadilan di antara para istri adalah dalam masalah cinta, jima’ dan bagian hati. Allah telah menjelaskan sifat manusia bahwa mereka adalah makhluk yang tidak mampu menguasai kecondongan hati mereka terhadap sebagian, tidak  kepada sebagai yang lain.”

Oleh karena itulah Rasulullah shallallahu’alayhiwasallam membagi nafkah di antara para istri beliau dengan adil kemudian bersabda “Ya Allah, ini adalah pembagianku terhadap apa yang aku mampu menguasainya, maka janganlah mencelaku terhadap apa yang Engkau kuasai dan tidak kukuasai [maksudnya adalah hati.] (HR. Abu DAwud: 1822)

Kemudian Allah melarang berlebih-lebihan dalam kecenderungan dengan firman-Nya “Karena itu jangalah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai)” maksud ayat ini adalah janganlah kalian sengaja berbuat buruk sebagaimana dikatakan oleh Mujahid (Ahli tafsir besar dari kalangan tabi’in sekaligus murid Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhu)

Konsistenlah untuk berbuat adil dalam pembagian giliran dan nafkah, dikarenakan ini termasuk hal yang mampu diusahakan.” (Lihat: Al-Jami’ Li Ahkamil Quran).

Rasulullah shallallahu’alayhiwasallam bersabda: “Barang siapa memiliki dua istri, dan tidak  berbuat adil di antara keduanya, maka dia akan datang pada hari kiamat dalam keadaan separuh badannya miring” [HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i dan Ibnu Majah]

Yang dimaksud disini adalah yang tidak berbuat adil dalam nafkah dan menginap bukan dalam masalah cinta dan hasrat hati. Tidak ada seorangpun yang mampu menguasai hatinya kecuali Rabb yg menciptakan hati-hati tersebut.

Sedangkan keadilan yang disyaratkan adalah adil secara lahir yang bisa dilakukan oleh manusia yaitu perhatian, bimbingan, pelayanan kebutuhan bukan keadilan dalam cinta, kasih sayang dan jima’ (seks) yang itu semua kembali kepada minat hati.

Muhammad bin Sirin berkata: “Aku bertanya kepada Ubaidah tentang ayat ini dan dia berkata: “Adil yang tidak bisa dipenuhi yaitu dalam masalah cinta dan jima’..

Kesimpulannya adalah bahwa kecenderungan hati atau kecintannya kepada salah satu istri yang lebih besar daripada yang lain wajib tetap berada pada tempatnya yaitu di dalam hati. Tidak boleh ditampakkan dengan ucapan maupun perbuatan agar tidak menyakiti istri-istri yang lainnya. Juga tidak boleh mengurangi maslahat para istri yang lain dan anak-anaknya demi memenuhi kecintaannya kepada seorang istri yang lebih dicintainya berikut anak-anaknya. Kita adalah manusia bukan malaikat. Oleh karena itu kita wajib berbuat adil sebatas kemampuan kita. Sementara keadilan mutlak itu hanya ada di akhirat di sisi Allah yang tidak ada seorangpun yang terzhalimi disisi-Nya.

Al-Quran merupakan satu- satunya kitab suci di muka bumi yang berkata “Nikahilah hanya satu.”. Jika mebuka dan mengkaji kitab injil, taurat, zabur, weda, rama, mahabarata tidak ada yang berkata “Nikahila hanya satu” kecuali Quran. Ramayana, kitab Hindu, ayah dari Shri Rama mempunyai istri lebih dari satu, jika membaca Mahabarata, Shri Khrisna memiliki 16.108 istri, dalam Perjanjian Lama dikatakan bahwa Sulaiman a.s memiliki 700 istri, Ibrahim a.s mempunyai 3 istri. Jadi Perjanjian Lama berkata bahwa kau bisa menikahi sebanyak mungkin istri yang kau mau. Begitu pula dengan Perjanjian Baru yang mengatakan bahwa kau harus mengikuti Perjanjian Lama. Jadi dalam Hindu, Kristen, dan Yahudi manusia bisa menikahi sebanyak yang dimau. Barulah pada masa berikutnya, gereja menetapkan batasan bahwa hanya boleh menikah satu wanita. Baru pada masa berikutnya, Rabbi Bensheim Ben Yehuda menetapkan hukum bahwa Yahudi hanya boleh menikahi satu wanita. Dan pada masa sebelumnya mereka boleh menikahi sebanyak yang di mau. Seperti contoh pada pengadilan tinggi India pada tahun 1954 yang menetapkan batasan dan berkata di bawah Undang- undang Pernikahan Hindu bahwa seorang Hindu hanya boleh menikahi satu wanita. Tapi kitab suci semreka tidak berkata demikian dan memperbolehkan menikah tanpa ada batas maksimal.

Wallahu A’lam Bishawab

Referensi:
  • Al-Quran dan Hadis Terjemah
  • Youtube.com/ Dr.Zakir Naik
  • https://en.wikipedia.org/wiki/Human_sex_ratio
  • http://www.geohive.com/earth/pop_gender.aspx
  • Majalah Qiblati edisi Dzulhijjah 1427 H
  • dan berbagai sumber yang telah diolah



Tidak ada komentar:

Posting Komentar