Senin, 27 Februari 2012

Menikah : Penangkal Dosa, Pemicu Pahala

Orang tua memiliki peran yang sangat penting dalam pembentukan pribadi atau karakter seorang anak. Namun setelah dewasa, apakah orang tua masih bisa menentukan karakter anaknya.? Menurut penelitian para ahli, kepribadian seseorang bisa berubah secara cepat. Terjadi akibat beberapa factor, factor yang paling berpengaruh terhadap kepribadian seorang setelah menjadi dewasa adalah pergaulan. Pergaulan dapat membentuk karakter seseorang sebesar 75 persen, peran orang tua dan keluarga 15 persen, media seperti TV, internet dan lain lain 5 persen, dan 5 persen lainnya factor intern.

Hal tersebut tentu saja akan membuat was-was setiap orang tua, yah.. mengingat pergaulan dewasa ini yang bisa di bilang sangat bebas. Akibat banyaknya pengaruh barat yang masuk, para muda mudi di Negara kita sudah terang terangan dan tanpa rasa malu melakukan hubungan seks pra-nikah. Bahkan mereka seolah bangga dengan apa yang telah dilakukannya. Survei terbaru Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) mencatat bahwa sebanyak 63 persen pemuda Indonesia sudah melakukan hubungan seks di luar nikah. Dan 60 persen tanpa menggunakah alat kontrasepsi. Dari beberapa penelitan yang dilakukan sejak tahun 2006, sebanyak 62,7 persen remaja SMP tidak perawan dan 21,2 persen remaja mengaku pernah aborsi. Perilaku seks bebas pada remaja tersebar di kota dan desa pada tingkat ekonomi kaya dan miskin. Tempat- tempat prostitusi hampir setiap kota memilikinya. Dan anehnya, pemerintah kota seolah tutup mata dan telinga. Menganggap remeh hal besar yang bisa merusak akhlak generasi muda. Ingat, 20 tahun kedepan Negara kita akan seperti apa bila di pimpin oleh orang- orang yang tak berakhlak? Naudzubillah..

Tapi tak usah khawatir, karena setiap masalah pasti ada jalan keluar. Apakah itu.?? Agama. Yaa.. tentu saja agama akan sangat membatasi pergaulan seseorang. Karena agama sudah mengatur bagaimana seharusnya seseorang dalam bergaul dan bersikap. Setiap orang tentu saja bisa menghindar dan terhindar dari dosa zina, seperti yang telah Rassulullah ajarkan, dan tertera dalam hadist.

حَدَّثَنَا عَبْدَانُ عَنْ أَبِي حَمْزَةَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ عَلْقَمَةَ قَالَ بَيْنَا أَنَا أَمْشِي مَعَ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فَقَالَ كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ مَنْ اسْتَطَاعَ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
"Barangsiapa yang sudah mampu (menafkahi keluarga), hendaklah dia kawin (menikah) karena menikah itu lebih bisa menundukkan pandangan dan lebih bisa menjaga kemaluan. Barangsiapa yang tidak sanggup (manikah) maka hendaklah dia berpuasa karena puasa itu akan menjadi benteng baginya". (Hadist Imam Bukhari No. 1772)

Menikah memang bukan hal yang mudah, mengingat pernikahan memiliki tanggung jawab yang sangat besar, seperti harus memberikan nafkah, membiayai kelahiran anak, dan lain lain. Oleh karena itu banyak orang tua yang menginginkan anaknya sekolah setinggi mungkin, agar mendapatkan kerja yang mapan dan tentu saja kebutuhan materi bisa terpuaskan. Tapi jika kita tinjau, apakah pekerjaan mapan bisa menjamin seseorang memiliki akhlak yang baik?

Di sini peran orang tua kembali di uji. Penulis sendiri telah melakukan survey melalu wawancara kepada beberapa pemuda, dan saat di tanya mereka sangat antusias dan sangat ingin menikah muda karena takut akan dosa zina yang kini ada dimana- mana. Namun mereka terbentur dengan kewajiban atau syarat dari orang tua mereka yang mewajibkan untuk sekolah dan bekerja terlebih dahulu. Dan setiap orang tua hampir memberikan alasan yang sama, “mau di beri makan apa nanti istri dan anak mu?”. Padahal jika kita membuka hadist, banyak orang yang datang kepada Rasulullah untuk meminta pendapat Beliau untuk menikah, dan jika kita baca, Rasul tidak pernah bertanya, ”apakah pekerjaan kamu?” atau “apakah kamu memiliki materi untuk menafkahi istri dan anak mu?”. Karena sesungguhnya urusan rizki seseorang telah ada yang mengaturnya, bahkan telah tertulis di Ar-Rasy sejak seseorang masih berada di dalam rahim ibu. Rasul kala itu hanya bertanya, “apakah mahar yang kamu miliki?” karena mahar adalah syarat wajib seorang lelaki untuk menikahi seorang gadis.

Adapun ayat Al-Quran yang menyeru untuk pasangan muda mudi yang ingin menikah. Dan janganlah ada yg menghalangi atau mempersulit mereka.

“…maka janganlah kalian menghalangi mereka mengawini pasangan-pasangan mereka apabila mereka saling senang di antara mereka dengan (cara) pantas...” (Quran 2:232)

Karena menikah itu disunnahkan oleh Rasul, maka orang yang tidak melakukannya bukan termasuk golongan Beliau. Seperti yang tercatat dalam hadist.

Rasulullah SAW bersabda: “Nikah itu sunnahku, barangsiapa yang tidak suka, bukan golonganku !”(HR. Ibnu Majah, dari Aisyah r.a.).

Menikah bisa menjadikan lading pahala bagi tiap orang yang melakukannya. Selain itu, menikah mampu menyempurnakan akhlak dan iman seseorang. Banyak hadist yang membahas tentang ini.
  • “Tiga golongan yang berhak ditolong oleh Allah   : a. Orang yang berjihad / berperang di jalan Allah. b. Budak yang menebus dirinya dari tuannya. c. Pemuda / i yang menikah karena mau menjauhkan dirinya dari yang haram.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Hibban dan Hakim)
  • Rasulullah SAW bersabda : Kawinkanlah orang-orang yang masih sendirian diantaramu. Sesungguhnya, Allah akan memperbaiki akhlak, meluaskan rezeki, dan menambah keluhuran mereka (Al Hadits).
  • Rasulullah SAW. bersabda : “Seburuk-buruk kalian, adalah yang tidak menikah, dan sehina-hina mayat kalian, adalah yang tidak menikah” (HR. Bukhari).
  • Diantara kamu semua yang paling buruk adalah yang hidup membujang, dan kematian kamu semua yang paling hina adalah kematian orang yang memilih hidup membujang (HR. Abu Ya¡¦la dan Thabrani)
  • “Sesungguhnya, apabila seorang suami memandang isterinya (dengan kasih & sayang) dan isterinya juga memandang suaminya (dengan kasih & sayang), maka Allah akan memandang keduanya dengan pandangan kasih & sayang. Dan apabila seorang suami memegangi jemari isterinya (dengan kasih & sayang) maka berjatuhanlah dosa-dosa dari segala jemari keduanya” (HR. Abu Sa’id)
  • “Shalat 2 rakaat yang diamalkan orang yang sudah berkeluarga lebih baik, daripada 70 rakaat yang diamalkan oleh jejaka (atau perawan)” (HR. Ibnu Ady dalam kitab Al Kamil dari Abu Hurairah)

Minggu, 26 Februari 2012

Pendapat Tokoh- tokoh Kristen (kristen yang pintar) Terhadap AL-QURAN.


  • Harry Gaylord Dorman dalam buku "Towards Understanding lslam", New York, 1948, p.3, berkata: "Kitab Qur'an ini adalah benar-benar sabda Tuhan yang didiktekan oleh Jibril, sempurna setiap hurufnya, dan merupakan suatu mukjizat yang tetap aktual hingga kini, untuk membuktikan kebenarannya dan kebenaran Muhammad."

  • Prof. H. A. R. Gibb dalam buku "Mohammadanism", London, 1953, p. 33, berkata seba-gai berikut: "Nah, jika memang Qur'an itu hasil karyanya sendiri, maka orang lain dapat menandinginya. Cobalah mereka mengarang sebuah ungkapan seperti itu. Kalau sampai mereka tidak sanggup dan boleh dikatakan mereka pasti tidak mampu, maka sewajarnyalah mereka menerima Qur'an sebagai bukti yang kuat tentang mukjizat."

  • J. Shiddily dalam buku "The Lord Jesus in the Qur'an", p. 111 , berkata: "Qur'an adalah Bible kaum Muslimin dan lebih dimuliakan dari kitab suci yang manapun, lebih dari kitab Perjanjian Lama dan kitab perjanjian Baru."

  • George Sale dalam buku "Joseph Charles Mardrus-Premilinary Discourse", berkata: "Di seluruh dunia diakui bahwa Qur'an tertulis dalam bahasa Arab dengan gaya yang paling tinggi, paling murni....diakui sebagai standard bahasa Arab... dan tak dapat ditiru oleh pena manusia... Oleh karena itu diakui sebagai mukjizat yang besar, lebih besar daripada membangkitkan orang mati, dan itu saja sudah cukup untuk meyakinkan dunia bahwa kitab itu berasal dari Tuhan."

  • W.E. Hocking dalam "Spirit of World Politics -New York 32", p. 461 , berkata: "...saya merasa benar dalam penegasan saya, bahwa Qur'an berisi amat banyak prinsip-prinsip yang diperlukan untuk pertumbuhannya sendiri. Sesungguhnya dapat dikatakan bahwa hingga pertengahan abad ke-13, Islamlah pembawa segala apa yang tumbuh yang dapat dibanggakan oleh dunia Barat."

  • Napoleon Bonaparte Dari "Stanislas Cuyard-Ency des Sciences Religioses", Paris, 1880, jilid IX, p. 501 berkata sebagai berikut: " Selama abad-abad pertengahan, sejarah Islam peradaban sepenuhnya. Berkat keuletan kaum Musliminlah maka ilmu pengetahuan dan falsafah Yunani tertolong dari kebinasaan, dan kemudian datang membangunkan dunia Barat serta membangkitkan gerakan intelektual sampai pada pembaruan Bacon. Dalam abad ke-7 dunia lama itu sedang dalam sakaratulmauit. Muhammad memberi kepada mereka sebuah Qur'an yang merupakan titik tolak ke arah dunia baru."

Hukum Islam atau Hukum Negara



Modern, apa yang akan anda katakan jika mendengar kata tersebut.? apa yang akan anda fikirkan jika mendengar kata tersebut? Jika kita artikan, istilah kata modern berasal dari kata latin yang berarti “sekarang ini”. Tepat sekali, sekarang orang- orang saling berlomba untuk menjadi lebih modern, agar tidak di sebut ketinggalan jaman atau kuno. Khususnya di negri kita, Indonesia. Negara yang terkenal dengan keramahan penduduknya dan para koruptornya ini sangat terpengaruh oleh budaya barat. Budaya barat seolah menjadi suatu momok yang sangat menarik bagi masyarakat Indonesia. Memang jika dilihat modernisasi berdampak positif untuk negara kita, tapi negatifnya lebih banyak. Jika kita kaji UU NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, pada

Pasal 6
(1) Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.
(2) Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 (duapuluh satu) tahun harus mendapat izin kedua orang tua.

Pasal 7
(1) Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.
(2) Dalam hal penyimpangan terhadap ayat (1) pasal ini dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan atau Pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita.

Jika kita kaji Undang Undang diatas, maka dapat di simpulkan bahwa “Seseorang dapat menikah setelah berumur 21 tahun, dan jika berumur di bawah 21 tahun, seseorang tersebut harus mendapat izin kedua orang tua. Seorang pria akan di perbolehkan menikah setelah berumur 19 tahun, dan wanita setelah berumur 16 tahun. Dan jika ada penyimpangan, harus meminta dispensasi kepada pengadilan atau pejabat.” Niat pemerintah dengan membuat Undang Undang tersebut untuk menjaga kesehatan suami-isteri dan keturunan, perlu ditetapkan batas-batas umur untuk perkawinan. Memang hal sangat baik dan positif. Tapi sekarang kita lihat keadaan di lapangan yang sebenarnya.

Masa remaja adalah masa dimana rasa keingintahuan yang sangat besar dan penemuan jati diri sedang berlangsung. Di jaman modern ini, setiap remaja sudah mengaenal istilah pacaran, bahkan bukan hanya remaja, anak balitapun saat ini sudah mengerti apa itu pacaran. Pacaran adalah salah satu pengaruh barat yang sangat di terapkan di Negara kita khususnya di kaum muda mudi. Padahal, jika kita kaji, pacaran memiliki banyak aspek negatif. Islam sendiri sangat melarang pacaran, karena pacaran akan mempermudah dua orang pasangan muda mudi untuk jatuh ke jurang perzinahan. Dan selain itu, kita sering melihat banyak orang yang bunuh diri akibat patah hati.

Islam mengajarkan untuk Istikharah atau “perkenalan”, atau yang kita kenal “pacaran setelah menikah”. Mengapa harus pacaran setelah menikah? Mengapa tidak pacaran dulu lalu menikah? Mungkin itu pertanyaan yang sering keluar. Jika kita pacaran setelah menikah, kita bisa dengan leluasa berduaan dengan pasangan kita, karena sudah menjadi mukhrim dan halal. Akan lebih mudah terhindar dari fitnah, dan usia pernikahanpun bisa berlangsung lama bahkan sampai akhir hayat karena masa perkenalan yang bisa berlangsung bertahun- tahun. Berbalik dengan pacaran sebelum menikah. Tidak bisa berduaan karna bisa terjerumus kedalam perzinahan, dapat dengan mudah menimbulkan fitnah, usia pernikahan relatif singkat karena bosan  (bosan karena kita sudah mengetahui seluk beluk pasangan saat pacaran).

Untuk umur pernikahan,Islam sediri sudah mengaturnya. Seseorang boleh menikah saat dia telah akhil baligh. Jadi, seseorang menurut islam dapat menikah saat sekitar berumur 9-12 tahun atau untuk laki-laki telah mimpi basah dan perempuan telah haid. Memang usia yang sangat dini, namun hal tersebut bisa mengjindarkan dosa zina. Mungkin beberapa dokter beranggapan, jika menikah pada usia dini, rahim seorang wanita masih lemah, dan dapat membahayakan ibu dan calon anak. Padahal, jika seorang perempuan telah haid, maka rahim perempuan tersebut telah matang dan siap untuk membuahi anak.

Pendapat tersebut adalah pendapat dokter- dokter barat yang ingin merusak akhlak umat muslim. Dan kita sebagai umuat muslim jangan sampai terkecoh terhadap tipu daya budaya barat. Lebih baik kita berpegang pada hukum islam karena TIDAK MUNGKIN HUKUM BUATAN MANUSIA LEBIH BAIK DARI HUKUM ALLAH.